Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PP Nomor 2 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penempatan transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dilaksanakan dengan mempertimbangkan jumlah, komposisi asal calon transmigran, latar belakang sosial dan budaya, keahlian dan keterampilan. (2) Penempatan transmigrasi di permukiman transmigrasi diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda