Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PP Nomor 2 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan kepindahan transmigran pada Transmigrasi Umum, Menteri memberikan pelayanan pengangkutan. (2) Dalam melaksanakan kepindahan transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan, Menteri dan atau Badan usaha memberikan pelayanan pengangkutan. (3) Dalam melaksanakan kepindahan transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang bekerjasama dengan Badan Usaha, Menteri dan atau Badan Usaha dapat memberikan bantuan pelayanan pengangkutan. (4) Pengangkutan untuk kepindahan Transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Mandiri secara perseorangan atau kelompok dilakukan dengan swadaya perseorangan atau kelompok. (5) Pelayanan pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) ayat (3) dan ayat (4) dapat menggunakan sarana angkutan darat, laut dan udara. (6) Dalam pelayanan pengankutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disediakan pelayanan makan, sarana kesehatan dan petugas pengantar.
Koreksi Anda