Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PP Nomor 2 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dilaksanakan oleh Menteri setelah penyampaian informasi ketransmigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39. (2) Setelah pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan seleksi yang meliputi kelengkapan administrasi, telah menikah, kondisi fisik, kesehatan mental ideologi dan keahlian atau keterampilan. (3) Setiap pendaftar yang telah diseleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi berstatus calon transmigran Transmigrasi Umum atau Transmigrasi Swakarsa Berbantuan atau Transmigrasi Swakarsa Mandiri. (4) Calon Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah pindah ke permukiman transmigrasi ditetapkan sebagai transmigran. (5) Syarat dan tata cara penetapan sebagai transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda