Koreksi Pasal 39
PP Nomor 2 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian informasi ketransmigrasian sebagaimana dimaksud pada Pasal 38 dilaksanakan melalui penyluhan oleh Menteri.
(2) Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada masyarakat, kelompok, keluarga dan perseorangan secara langsung atau tidak langsung.
(3) Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersifat komunikatif, informatif, persuatif dan edukatif.
Koreksi Anda
