Koreksi Pasal 38
PP Nomor 2 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Pengarahan dan Penempatan Transmigrasi Umum, Transmigrasi Swakarsa Berbantuan, Transmigrasi Swakarsa Mandiri meliputi kegiatan penyampaian informasi ketransmigrasian, pendaftaran dan seleksi, pendidikan dan pelatihan, pelayanan penampungan, pelayanan pengangkutan dan penempatan transmigrasi.
Koreksi Anda
