Koreksi Pasal 33
PP Nomor 2 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan pembangunan permukiman transmigrasi pada Transmigrasi Umum, Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dan Transmigrasi Swakarsa Mandiri dilaksanakan berdasarkan pada rencana pembangunan Wilayah Pengembangan Transmigrasi atau Lokasi Permukiman Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) dan Pasal 23 ayat (3).
(2) Perencanaan pembangunan permukiman transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyusunan rencana tata ruang Satuan Kawasan pengembangan;
b. penyusunan rencana tata ruang rinci Satuan Permukiman.
Koreksi Anda
