Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 2 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagian-bagian dari bidang tanah hak Pengelolaan diberikan kepada transmigran dengan status hak milik. (2) Transmigran berhak mendapatkan lahan pekarangan dan atau lahan usaha yang luasnya disesuaikan dengan pola usaha pokok yang ditetapkan. (3) Pengurusan hak milik atas tanah bagi transmigran menjadi tanggung jawab Menteri.
Koreksi Anda