Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 2 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembangunan Wilayah Pengembangan Transmigrasi dan Lokasi Permukiman Transmigrasi, dilakukan oleh Menteri secara terkoordinasi dengan instansi teknis terkait dan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda