Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 2 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Lokasi Permukiman Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (1) oleh Pemerintah Daerah disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai Lokasi Permukiman Transmigrasi. (2) Penyampaian rencana Lokasi Permukiman Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan kepada Menteri disertai data wilayah yang meliputi kondisi fisik, kondisi penduduk dan sosial ekonomi wilayah, potensi ekonomi, prasarana dan sarana, analisis serta prospek perkembangannya. (3) Penetapan suatu kawasan sebagai Lokasi Permukiman Transmigrasi termasuk rencana pembangunannya diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda