Koreksi Pasal 23
PP Nomor 2 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Rencana Lokasi Permukiman Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (1) oleh Pemerintah Daerah disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai Lokasi Permukiman Transmigrasi.
(2) Penyampaian rencana Lokasi Permukiman Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan kepada Menteri disertai data wilayah yang meliputi kondisi fisik, kondisi penduduk dan sosial ekonomi wilayah, potensi ekonomi, prasarana dan sarana, analisis serta prospek perkembangannya.
(3) Penetapan suatu kawasan sebagai Lokasi Permukiman Transmigrasi termasuk rencana pembangunannya diatur dengan Keputusan
Menteri.
Koreksi Anda
