Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 2 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan kawasan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 sebagai rencana Lokasi Permukiman Transmigrasi. (2) Berdasarkan persetujuan Pemerintah Daerah, Menteri dapat MENETAPKAN kawasan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 sebagai Lokasi Permukiman Transmigrasi. (3) Pengalokasian kawasan dan persetujuan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Koreksi Anda