Koreksi Pasal 20
PP Nomor 2 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Pembangunan Lokasi Permukiman Transmigrasi dilaksanakan melalui
transmigrasi umum dan atau transmigrasi swakarsa berbantuan dan atau transmigrasi swakarsa mandiri.
Koreksi Anda
