Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 2 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)Dalam setiap Satuan Permukiman sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (3) dilengkapi sarana: a. warung atau koperasi; b. pasar; c. sekolah dasar; d. balai pengobatan; e. balai desa; f. tempat ibadah. (2) Setiap Satuan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan menjadi desa dan dapat diwujudkan sebagai desa utama.
Koreksi Anda