Koreksi Pasal 18
PP Nomor 2 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Dalam setiap Satuan Kawasan Pengembangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) dilengkapi sarana:
a. industri kecil/industri rumah tangga;
b. pasar harian;
c. pertokoan;
d. pelayanan jasa perbankan;
e. perbengkelan;
f. pelayanan pos;
g. pendidikan tingkat pertama;
h. puskesmas pembantu;
i. pelayanan pemerintahan.
Koreksi Anda
