Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 2 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam setiap Satuan Kawasan Pengembangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (2) dilengkapi sarana: a. industri kecil/industri rumah tangga; b. pasar harian; c. pertokoan; d. pelayanan jasa perbankan; e. perbengkelan; f. pelayanan pos; g. pendidikan tingkat pertama; h. puskesmas pembantu; i. pelayanan pemerintahan.
Koreksi Anda