Koreksi Pasal 17
PP Nomor 2 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Dalam setiap Wilayah Pengembangan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (1) di lengkapi dengan sarana:
a. pusat kegiatan ekonomi wilayah;
b. pusat kegiatan industri pengolahan hasil;
c. pusat pelayanan jasa dan perdagangan;
d. pusat pelayanan kesehatan;
e. pusat pendidikan tingkat menengah;
f. pusat pemerintahan.
Koreksi Anda
