Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 2 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Wilayah Pengembangan Transmigrasi terdiri dari beberapa Satuan Kawasan Pengembangan, dan mempunyai daya tampung sekurang-kurangnya 9.000 Kepala Keluarga. (2) Setiap Satuan Kawasan Pengembangan terdiri dari beberapa Satuan Permukiman, dan mempunyai daya tampung 1.800 sampai dengan 2.000 Kepala Keluarga. (3) Setiap Satuan Permukiman mempunyai daya tampung 300 sampai dengan 500 Kepala Keluarga.
Koreksi Anda