Koreksi Pasal 14
PP Nomor 2 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan kawasan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sebagai rencana Wilayah Pengembangan Transmigrasi.
(2) Berdasarkan persetujuan Pemerintah Daerah, Menteri dapat MENETAPKAN kawasan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sebagai rencana Wilayah Pengembangan Transmigrasi.
(3) Pengalokasian kawasan dan persetujuan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Koreksi Anda
