Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 2 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kawasan yang diperuntukkan sebagai rencana Wilayah Pengembangan Transmigrasi harus sesuai dengan rencana tata ruang Wilayah/Daerah. (2) Selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rencana Wilayah Pengembangan Transmigrasi tersebut juga harus memenuhi syarat: a. memiliki potensi yang dapat dikembangkan sebagai produk unggulan yang memenuhi skala ekonomis; b. mempunyai kemudahan hubungan dengan kota atau wilayah yang sedang berkembang; c. tingkat kepadatan penduduk masih rendah.
Koreksi Anda