Koreksi Pasal 10
PP Nomor 2 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha yang melaksanakan hubungan kemitraan dengan transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan atau Transmigrasi Swkarsa Mandiri, wajib menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan kemitraan usaha kepada Menteri secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
(2) Tata cara dan isi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
