Koreksi Pasal 9
PP Nomor 2 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Transmigrasi Swakarsa Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan oleh masyarakat secara perseorangan atau kelompok, dengan ketentuan:
a. mengutamakan penduduk yang berasal dari masyarakat yang telah mampu mengembangkan diri dan ingin lebih meningkatkan mutu kehidupannya;
b. mengutamakan wilayah/daerah yang sudah terbuka;
c. merupakan bagian dari satuan permukiman yang sudah mempunyai prasarana dan sarana permukiman;
d. pembiayaan dari transmigran;
e. mengembangkan pola usaha yang ditetapkan dengan kegiatan usaha primer, usaha sekunder atau usaha tersier;
f. memperoleh layanan dan bantuan dari Menteri;
g. kegiatan ekonomi, sosial dan budaya dilaksanakan oleh swadaya masyarakat transmigran.
(2) Transmigrasi Swakarsa Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan oleh masyarakat secara perseorangan atau kelompok yang bekerjasama dengan Badan Usaha, dengan ketentuan:
a. mengutamakan wilayah/daerah yang sudah terbuka;
b. mengutamakan penduduk yang berasal dari masyarakat yang telah mampu mengembangkan diri dan ingin lebih meningkatkan mutu kehidupannya;
c. pembiayaan dari transmigran, dan atau Badan Usaha;
d. memperoleh arahan, layanan dan bantuan dari Menteri;
e. mengembangkan pula usaha yang ditetapkan dengan kegiatan usaha sekunder dan atau usaha tersier;
f. kegiatan ekonomi, sosial dan budaya dilaksanakan oleh swadaya masyarakat transmigran dan atau Badan usaha mitranya.
(3) Hubungan kemitraan usaha antara Badan Usaha dan transmigran pada penyelenggaraan Transmigrasi Swkarsa Mandiri dituangkan dalam perjanjian kemitraan yang mengatur pokok-pokok yang diperjanjikan, hak dan kewajiban, pengelolaan kemitraan dan pembiayaan.
(4) Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang dilaksanakan oleh masyarakat secara perseorangan atau kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh transmigran.
(5) Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang dilaksanakan oleh masyarakat secara perseorangan atau kelompok bekerjasama dengan Badan Usaha dan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Badan Usaha dan transmigran.
(6) Dalam pelaksanaan Transmigrasi Swakarsa Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) Menteri melakukan:
a. pelayanan dan bantuan informasi kesempatan kerja dan peluang usaha; dan atau
b. penyusunan renacana teknis permukiman
(7) Pemerintah daerah melakukan pembinaan transmigran pada Transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Mandiri.
Koreksi Anda
