Koreksi Pasal 4
PP Nomor 2 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan transmigrasi diarahkan pada penataan persebaran penduduk yang serasi dan seimbang dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan perwujudan integrasi masyarakat.
(2) Penataan persebaran penduduk yang serasi dan seimbang dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan melalui penciptaan keserasian, keselarasan dan keseimbangan antara kuantitas dan kualitas penduduk dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan.
(3) Peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan melalui peningkatan kualitas transmigran selaku pribadi, anggota keluarga, kelompok usaha ekonomi dan anggota masyarakat.
(4) Perwujudan integrasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui penciptaan komunitas transmigran dan penduduk setempat sebagai satu kesatuan masyarakat hukum.
Koreksi Anda
