Koreksi Pasal 3
PP Nomor 2 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Sasaran penyelenggaraan transmigrasi adalah meningkatkan kemampuan dan produktivitas masyarakat ransmigrasi, membangun kemandirian dan mewujudkan integrasi di permukiman transmigrasi sehingga ekonomi dan sosial budaya mampu tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.
(2) Peningkatan kemampuan dan produktivitas masyarakat transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan melalui peningkatan keahlian, keterampilan dan pengetahuan.
(3) Pembangunan kemandirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan melalui jaminan ketersediaan kesempatan kerja dan peluang usaha dan pemberian kemudahan usaha.
(4) Perwujudan integrasi di permukiman transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan jumlah dan komposisi transmigran dan penduduk setempat.
Koreksi Anda
