Koreksi Pasal 6
PP Nomor 2 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996 tentang KEGIATAN PERUSAHAAN YANG DIDIRIKAN DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING DI BIDANG EKSPOR IMPOR
Teks Saat Ini
Ketentuan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan, dan Menteri Keuangan baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
Koreksi Anda
