Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 2 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996 tentang KEGIATAN PERUSAHAAN YANG DIDIRIKAN DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING DI BIDANG EKSPOR IMPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan, dan Menteri Keuangan baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
Koreksi Anda