Koreksi Pasal 5
PP Nomor 2 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996 tentang KEGIATAN PERUSAHAAN YANG DIDIRIKAN DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING DI BIDANG EKSPOR IMPOR
Teks Saat Ini
Ekspor barang hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang mengimpor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 6…
Koreksi Anda
