Koreksi Pasal 3
PP Nomor 2 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996 tentang KEGIATAN PERUSAHAAN YANG DIDIRIKAN DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING DI BIDANG EKSPOR IMPOR
Teks Saat Ini
Kegiatan impor bahan baku atau bahan penolong dan mesin-mesin, peralatan pabrik, peralatan lainnya, beserta komponen-komponennya bagi keperluan Perusahaan Pengolahan di Kawasan Berikat atau Perusahaan Industri yang mengusahakan Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor dapat dilakukan oleh perusahaan yang didirikan dalam rangka UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.
Koreksi Anda
