Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 2 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996 tentang KEGIATAN PERUSAHAAN YANG DIDIRIKAN DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING DI BIDANG EKSPOR IMPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perdagangan ekspor dapat dilaksanakan oleh perusahaan yang khusus didirikan untuk keperluan itu dalam rangka UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. (2) Perusahaan yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat melakukan pembelian barang dan atau bahan dalam negeri untuk diekspor. Pasal 3…
Koreksi Anda