Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 2 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996 tentang KEGIATAN PERUSAHAAN YANG DIDIRIKAN DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING DI BIDANG EKSPOR IMPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan di bidang produksi yang didirikan dalam rangka UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dapat melaksanakan ekspor hasil produksinya sendiri dan barang hasil produksi perusahaan lain di dalam negeri. (2) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat melakukan kegiatan pembelian barang hasil produksi perusahaan lain di dalam negeri untuk diekspor.
Koreksi Anda