Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/ Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
2. Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat.
3. Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat.