Pasal 1
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perusahaan Hotel dan Tourist Nasional (NATOUR LTD) yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 4 Tahun 1973 (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 25 Tahun 1975 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 35).