Pasal 1
(1) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung dipindahkan tempat kedudukannya dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung ke Kota Soreang di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung.
(2) Kota Soreang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
1. Sebagian wilayah Kecamatan Soreang, yang terdiri dari:
a. Desa Soreang;
b. Desa Sadu;
c. Desa Pamekaran;
d. Desa Kramat Mulya;
e. Sebagian Desa Panyirapan.
2. Sebagian wilayah Kecamatan Ketapang, yang terdiri dari:
a. Sebagian Desa Cingcin;
b. Sebagian Desa Sekarwangi;
c. Sebagian Desa Parung Serab.
(3) Kota Soreang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mempunyai batas-batas sebagai berikut :
a. Di sebelah Utara, dengan Sungai Ciwidey/jalan Desa Parung Serab;
b. Di sebelah Selatan, dengan jalan Kampung Patrol Desa Sadu sampai dengan jalan Kampung Cipeutey Desa Panyirapan;
c. Di sebelah Barat, dengan sungai Ciwidey;
d. Di sebelah Timur, dengan jalan Bojongkoneng Desa Cingcin dan Kecamatan Banjaran, sebagaimana terdapat pada peta terlampir.