Pasal 1
Yang dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dengan :
a. Perusahaan penanaman modal dalam negeri adalah perusahaan yang dibentuk dan bergerak dalam rangka UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1968, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1970;
b. Perusahaan penanaman modal asing adalah perusahaan yang dibentuk dan bergerak dalam rangka UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1967, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1970;
c. Masa bebas pajak adalah masa pembebasan pajak perseroan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri atau Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1967 jo UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Asing;
d. Perangsang penanaman modal adalah potongan yang diberikan atas pengeluaran untuk penanaman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ke 4 huruf d UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1968 jo UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri atau Pasal 15 ke 4 huruf d UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1967 jo UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Asing jo Pasal 4b Ordonansi Paj ak Perseroan 1925 jo UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1970;
e. Produksi komersil adalah produksi dalam jumlah wajar yang dapat disalurkan di pasaran dan besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan memperhatikan pendapat Departemen Teknis yang bersangkutan.