Pasal 3
(1) Pada taraf Pusat diadakan sebuah badan yang diberi nama Dewan Koordinasi Pembangunan Masyarakat Desa.
(2) Dewan Koordinasi Pembangunan Masyarakat Desa terdiri dari:
Perdana Menteri sebagai Ketua Umum merangkap anggota; Menteri Negara Urusan Perencanaan sebagai Wakil Ketua 1 merangkap anggota; Menteri Dalam Negeri sebagai Wakil Ketua II merangkap anggota dan sebagai anggota-anggota Menteri Pertanian, Menteri Perekonomian, Menteri Penerangan. Menteri Pendidikan, Pengan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Agama dan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga.
(3) Sekretaris Dewan Koordinasi bukan anggota adalah Ketua Biro Pembangunan Masyarakat Desa termaksud dalam Pasal 4 ayat (1).