Pasal 1
a. Di antara kata-kata "assainering" dan "penyakit" dalam Pasal 5 ayat (1) sub VII, kalimat c ditambah kata-kata "untuk perbaikan kesehatan mengenai".
b. Sesudah kalimat c Pasal 5 ayat ( 1 ) sub VII, dimuat kalimat baru:. "Hal-hal tersebut di atas dijalankan menurut peraturan dan petunjuk dari Pemerintah Pusat".