Pasal 1
Menteri Perdangan diberi kekuasaan penuh untuk MENETAPKAN kebijaksanaan Pemerintah dibidang ekspor serta mengatur pelaksanaannya.
Pasal 2.
(1) Dalam melaksanakan kekuasaan tersebut pada pasal 1 Menteri Perdagangan dibantu oleh sebuah Panitia Penasehat Urusan Ekspor, yang terdiri atas pejabat-pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, Menteri Produksi, Menteri Distribusi, Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian, Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa dan Gubernur Bank INDONESIA;
(2) Jumlah Anggauta Panitia Penasehat Urusan Ekspor tersebut pada ayat (1) pasal ini dapat ditambah oleh Menteri Perdagangan jika dianggap perlu.
Pasal 3.
Panitia Penasehat Urusan Ekspor bertugas memberikan pertimbangan kepada Menteri Perdagangan, baik diminta maupun tidak, untuk menentukan kebijaksanaan Pemerintah dibidang ekspor pada umumnya, politik harga dan politik penjualan barang-barang ekspor pada khususnya, dengan tujuan untuk menjamin kelancaran dan mengembangkan ekspor serta memperbesar hasil devisen Negara dan mempertinggi penghasilan Rakyat.
Pasal 4.
Pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Perdagangan.
Pasal 5.
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar …
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 1961.
Pejabat PRESIDEN Republik INDONESIA, DJUANDA.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 1961.
Pejabat Sekretaris Negara, SANTOSO LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 NOMOR 233.