Pasal 1
(1) Dengan nama Perusahaan Aspal Negara didirikan suatu perusahaan negara sebagai termaktub dalam UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp.
tahun 1960.
(2) Bagian BUTAS dari Jawatan Jalan-jalan dan Jembatan Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga yang dibentuk dengan/ termaksud dalam surat-surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga tertanggal 31 Desember 1954 Nomor P 25/ 56/13 dan 19 Desember 1955 Nomor P 25/51/11 dengan ini di lebur ke dalam Perusahaan Aspal Negara tersebut dalam ayat (1) di atas.
(3) Segala …
(3) Segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan serta usaha dari Bagian BUTAS tersebut dalam ayat (2) beralih kepada Perusahaan Aspal Negara tersebut dalam ayat (1).
(4) Pelaksanaan peralihan termaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga.