Pasal 1
(1) Dengan nama Perusahaan Negara Pembangunan Industri Rakyat selanjutnya disebut P.N. Pembangunan Industri Rakyat didirikan suatu perusahaan negara sebagai dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp. tahun 1960 tentang perusahaan negara.
(2) Perusahaan …
(2) Perusahaan milik negara yang nama-namanya disebut dibawah ini :
I.P. Keramik Kayu Agung; P.P. Bata Genteng Sumbawa; I.P. Bata Genteng Makassar, P.P. Kayu Makassar; P.P.Batu Latulahat;P.P.
Ubin Latulahat, P.P.Kapur Latulahat kesemuanya perusahaan adalah ex L.P.3.I. yang ditunjuk sebagai perusahaan dalam arti "Indische Comtabiliteiwt" dan berkedudukan di Jakarta, dengan ini dilebur ke dalam perusahaan disebut dalam ayat (1).
(3) Segala hak dan kewajiban, kekayaan dan perlengkapan serta usaha dari perusahaan-perusahaan tersebut dalam ayat (2) beralih kepada perusahaan tersebut dalam ayat (1).
(4) Pelaksanaan peleburan dan pengalihan dimaksud dalam ayat(2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri Perindustrian Rakyat.