Pasal 1
(1) Dengan nama Perusahaan Negara Industri Urusan Mekanisasi, selanjutnya disebut P.N.
Urusan Mekanisasi didirikan suatu Perusahaan negara sebagai dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp. tahun 1960 tentang perusahaan negara.
(2) Perusahaan milik negara yang disebut di bawah ini :
Biro Mekanisasi, ex L.P.3.I. yang ditunjuk sebagai perusahaan dalam arti peraturan "Indische Contabiliteitwet" dan berkedudukan di Jakarta, dengan ini dilebur ke dalam perusahaan disebut dalam ayat
(1).
(3) Segala …
(3) Segala hak dan kewajiban, kekayaan dan perlengkapan serta usaha dari Biro Mekanisasi tersebut dalam ayat (2) beralih kepada perusahaan di sebut dalam ayat (1).
(4) Pelaksanaan peleburan dan pengalihan dimaksud dalam ayat (2)dan ayat (3) diatur oleh Menteri Perindustrian Rakyat.