Pasal 1
(1) Dengan nama Perusahaan Negara Urusan Penelitian, Pembinaan dan Urusan Pendidikan, selanjutnya disebut P.N. Urusan Penelitian, Pembinaan dan Urusan Pendidikan, didirikan suatu Perusahaan Negara sebagai dimaksud dalam "PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp tahun 1960.
(2) Perusahaan milik Negara yang nama-namanya disebut dibawah ini:
Institut …
Institut Technologi dan Pendidikan ex Jawatan Departemen Perindustrian Rakyat dan berkedudukan di Jakarta, yang terdiri dari Balai Penyelidikan Industri Jakarta, Balai Penyelidikan Keramik Bandung, Balai Penyelidikan Tekstil Bandung, Balai Penyelidikan Bahan-bahan Bandung Balai Penyelidikan Batik Yogyakarta, Balai Penyelidikan Kulit Yogyakarta, Balai Penyelidikan Kimia Bogor serta cabang-cabangnya di Surabaya dan Makassar, Sekolah Teknologi Menengah Atas di Yogya.
Akademi Pemimpin Perusahaan di Jakarta Akademi Tekstil di Bandung, Akademi Analis di Bogor, Akademi kulit di Yogyakarta, beserta semua Institut Teknologi dan Pendidikan tersebut dalam ayat dan Kursus Akuntan ex L.P.3.1 yang ditunjuk sebagai Perusahaan dalam arti Peraturan "Indisah Comptabliteistwet, dan berkedudukan di Jakarta dengan ini dilebur kedalam perusahaan tersebut dalam ayat (1).
(3) Segala hak dan kewajiban, kekayaan dan perlengkapan serta usaha dari Institut Tekhnologi dan Pendidikan ex Jawatan Perindustrian Rakyat, Kursus Akuntan ex L.P.3.I. tersebut dalam ayat (2) beralih kepada perusahaan tersebut dalam ayat (1).
(4) Pelaksanaan peleburan dan pengalihan termaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri Perindustrian Rakyat.