Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tanah negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a yang langsung dikuasai oleh negara dan tidak dilekati oleh sesuatu hak atas tanah, dilakukan permohonan Hak Pengelolaan. Tanah negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a yang berstatus kawasan hutan, dilakukan pelepasan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayal (21 ditindaklanjuti dengan permohonan Hak Pengelolaan. Permohonan Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda