Koreksi Pasal 16
PP Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN
Teks Saat Ini
Pencadangan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) digunakan sebagai dasar dalam:
a. pen5rusunan RKT;
b. pen5rusunan rencana perwujudan Kawasan Transmigrasi; dan
c. penyiapan dokumen perwujudan Kawasan Transmigrasi.
Koreksi Anda
