Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 19 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberitahuan melalui media cetak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dilaksanakan melalui surat kabar harian lokal dan/atau nasional sebanyak 2 (dua) Hari penerbitan. (2) Pemberitahuan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dilaksanakan melalui situs (website) pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan/atau Instansi yang Memerlukan Tanah.
Koreksi Anda