Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 19 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, didasarkan atas: a. rencana tata ruang wilayah nasional; b. rencana tata ruang pulau/kepulauan; c. rencana tata ruang kawasan strategis nasional; d. rencana tata ruang wilayah provinsi; e. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota; dan/atau f. rencana detail tata ruang.
Koreksi Anda