Koreksi Pasal 4
PP Nomor 19 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Terhadap pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) berupa Uji Kualitatif Laboratorium Sampel Narkotika, Prekursor Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif Lainnya Kecuali Tembakau dan Alkohol dari tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini yang berasal dari Pusat Laboratorium Narkotika.
(2) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Penyidik Badan Narkotika Nasional;
b. Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
c. Penyidik Tentara Nasional INDONESIA; dan
d. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang diberi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
