Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 19 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN NARKOTIKA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Narkotika Nasional berasal dari: a. Pusat Laboratorium Narkotika; b. Balai Besar, Balai, dan Loka Rehabilitasi; dan c. Klinik pada BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda