Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PP Nomor 19 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib menandatangani pernyataan kesanggupan untuk ditugaskan di Daerah Khusus paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun. (2) Guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang telah bertugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak pindah tugas setelah tersedia Guru pengganti. (3) Dalam hal terjadi kekosongan Guru, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib menyediakan Guru pengganti untuk menjamin keberlanjutan proses pembelajaran pada satuan pendidikan yang bersangkutan. 27. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda