Koreksi Pasal 13
PP Nomor 19 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru
Teks Saat Ini
(1) Perguruan tinggi penyelenggara pendidikan profesi harus memenuhi kriteria:
a. memiliki program studi yang relevan dan terakreditasi paling rendah B atau sebutan lain yang setara;
b. memiliki pendidik dan tenaga kependidikan yang sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi; dan
c. memiliki sarana dan prasarana pembelajaran yang memadai sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi.
(2) Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi dapat MENETAPKAN kriteria tambahan untuk penetapan perguruan tinggi penyelenggara pendidikan profesi atas dasar pertimbangan:
a. tercapainya pemerataan cakupan pelayanan penyelenggaraan pendidikan profesi;
b. letak dan kondisi geografis; dan/atau
c. kondisi sosial-ekonomi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
8. Pasal 14 dihapus.
9. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
