Koreksi Pasal I
PP Nomor 19 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4941) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
