Koreksi Pasal 4A
PP Nomor 19 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1979 TENTANG PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang semula menduduki jabatan struktural eselon I atau eselon II yang diangkat sebagai wakil menteri batas usia pensiunnya 60 (enam puluh) tahun.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang semula menduduki jabatan fungsional tertentu yang diangkat sebagai wakil menteri batas usia pensiunnya sesuai dengan batas usia pensiun pada jabatan fungsional terakhir sebelum diangkat sebagai wakil menteri.
Koreksi Anda
