Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 13
PP Nomor 19 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang KECAMATAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penghapusan dan penggabungan kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
Penghapusan dan penggabungan kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran