Koreksi Pasal 7
PP Nomor 19 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang KECAMATAN
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
a. jumlah penduduk;
b. luas wilayah;
c. rentang kendali penyelenggaraan pelayanan pemerintahan;
d. aktivitas perekonomian;
e. ketersediaan sarana dan prasarana.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai berdasarkan hasil kajian yang dilakukan pemerintah kabupaten/kota sesuai indikator sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Pasal 8 . . .
Koreksi Anda
