Koreksi Pasal 2
PP Nomor 19 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang KECAMATAN
Teks Saat Ini
(1) Kecamatan dibentuk di wilayah kabupaten/kota dengan Peraturan Daerah berpedoman pada PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Pembentukan Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pemekaran 1 (satu) kecamatan menjadi 2 (dua) kecamatan atau lebih, dan/atau penyatuan wilayah desa dan/atau kelurahan dari beberapa kecamatan.
Koreksi Anda
